Training SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja)
Training SMK3 (Sistem Manajemen Keselamatan & Kesehatan Kerja)
PENDAHULUANPada tahun 1996, Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor : PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
Pada pasal 3 Peraturan Menteri tersebut menjelaskan bahwa setiap
perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 100 orang atau lebih
dan/atau mengandung potensi bahaya yang ditimbulkan oleh karakteristik proses
atau bahan produksi yang dapat menyebabkan kecelakaan kerja seperti peledakan,
kebakaran, pencemaran dan penyakit akibat kerja, wajib menerapkan SMK3.
Main Training Indonesia sebagai
lembaga penyelenggara training untuk peningkatan dan pengembangan kompetensi
SDM bermaksud menyelenggarakan training
Sistem Manajemen K3 (SMK3) berdasarkan Standard Internasional OHSAS 18001:2007 untuk
membatu perusahaan Anda memenuhi regulasi pemerintah sekaligus menyediakan,
mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan
Kerja.
Sasaran
& Manfaat:
A. Sasaran
& Manfaat Pelatihan Kesadaran SMK3 PP No. 50/2012:
1. Peserta
pelatihan dapat memahami Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja
(SMK3) sesuai Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 2012, konsep K3 dan SMK3 dan
bagaimana cara mengembangkan SMK3 di perusahaan untuk mencegah terjadinya
kecelakaan kerja dan sakit/penyakit akibat kerja.
2. Peserta
pelatihan memahami aspek hukum terkait SMK3 PP No. 50/2012 beserta
peraturan-peraturan K3 terkait lainnya yang menunjang penerapam SMK3 di
organisasi serta dampak hukumnya serta dampak penerapan SMK3 pada organisasi.
3. Peserta
pelatihan memahami langkah-langkah penerapan SMK3 PP. 50/2012 dan proses yang
perlu diterapkan untuk meraih sertifikat emas SMK3 PP No. 50/2012 dari
Depnaker.
B. Sasaran
& Manfaat Assessment SMK3 PP No. 50/2012:
1. Organisasi
dapat mengetahui sejauh mana kinerja SMK3 yang telah diterapkan melalui
penilaian yang dilakukan secara terukur oleh assessor yang independen
2.
Organisasi mengetahui kesenjangan antara SMK3 yang telah berjalan di organisasi
dengan 166 kriteria yang disyaratkan oleh PP. No. 50/2012, untuk menentukan
langkah-langkah prioritas menuju perolehan sertifikat SMK3 PP No. 50/2012 dari
Disnaker dengan tingkat penilaian
penerapan memuaskan (sertifikat emas)
3.
Organisasi memperoleh peluang peningkatan sebagai persiapan untuk penerapan
SMK3 Organisasi lebih lanjut demi mencegah terjadinya kecelakaan kerja dan
sakit penyakit akibat kerja melalui SMK3 yang efektif
C. Sasaran
& Manfaat Konsultasi SMK3 PP No. 50/2012:
1.
Organisasi mendapat dukungan tenaga profesional untuk pengembangan sistemmanajemen K3 secara dokumentasi dan rekomendasi teknis untuk memenuhi
persyaratan SMK3 PP No. 50/2012 sesuai dengan hasil penilaian kesenjangan /
assessment yang telah dilaksanakan.
2.
Organisasi memperoleh strategi-strategi terbaik dari profesional untuk dapat
memperoleh sertifikat SMK3 PP No. 50/2012 dengan tingkat memuaskan (sertifikat
emas).
Materi
pelatihan:
1.
Dasar-Dasar K3 dan Aspek hukum terkait K3
2.
Interpretasi 166 kriteria SMK3 PP No. 50/2012 dan bagaimana cara penerapannya
3.
Strategi perolehan sertifikat SMK3 PP No. 50/2012 dengan tingkat penilaian
penerapan memuaskan (sertifikat emas)
Fasilitas
:
1.
Modul training
2.
Sertifikat pelatihan kesadaran & Auditor Internal SMK3 PP No. 50/2012 untuk
peserta
3.
Dokumentasi Sistem Manajemen Organisasi yang telah sesuai dengan persyaratan
SMK3 PP. No. 50 tahun 2012
Lokasi : Tentative
(inhouse Training)
Durasi
: 7 hari kerja (1,5 hari pelatihan
kesadaran & Auditor Internal, 1,5 hari waktu assessment dan pelaporan, 4
hari penyusunan dokumentasi SMK3 PP No. 50/2012
Peserta
Yang Perlu Mengikuti Training SMK3:
HSE
Dept, Operation/Production Manager, HRD Manager, Training and Development
Manager, Management Representative (MR), Superintendent/Supervisor, Dan semua
yang terkait dalam pengembangan HSE / Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di
perusahaan
Investasi
Training SMK3:
Rp
35.500.000/paket (untuk 10 orang peserta)
Komentar
Posting Komentar